bandungekspres.co.id– Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), menerapkan pemeringkatan bagi peserta masuk Perguruan Tinggi melalui jalur SNMPTN. Peserta SNMPTN wajib menggunakan nilai semester tiga hingga semester lima dari kelas 10 hingga kelas 12 semester pertama.
Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN/SBMPTN) Rochmat Wahab mengatakan, pemeringkatan dilakukan per jurusan, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa. Pemeringkatan itu, menurutnya wajib dilaksanakan bagi semua siswa, termasuk bagi siswa yang memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
”Pemeringkatan berlaku per sekolah, tanpa membedakan kelas reguler dan kelas akselerasi pada pelaksanaan PDSS 2016,” ujarnya usai jumpa wartawan di kantor Kementerian Riset, Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) di Jakarta, kemarin. Menurutnya, kelas unggulan ditiadakan dan dicatat sebagai kelas reguler.
Di tempat yang sama, Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Ristek dan Dikti Intan Ahmad mengatakan, tahun 2016 pemerintah telah menyediakan beasiswa Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidikmisi). Peserta dari program tersebut tidak dikenakan biaya pendaftaran masuk PTN melalui jalur SNMPTN, SBMPTN.
Menurutnya, program beasiswa tersebut merupakan bantuan biaya pendidikan yang hanya ditujukan untuk calon mahasiswa (Calma) dari keluarga tidak mampu. ”Pemerintah menyediakan beasiswa Bidikmisi sejak 2010. Ini untuk membantu kuliah calon mahasiswa yang secara akademik nilainya baik tapi hidupnya kekurangan,” ujar Intan.
Untuk tahun 2016, jumlah kuota beasiswa Bidikmisi yang tersedia sebanyak 60 ribu kuota. Ia berharap, bagi calon mahasiswa yang kurang mampu dipersilakan untuk mendaftar.
”Dana yang tersedia untuk Bidikmisi 2016 ini sebanyak Rp 2,96 triliun. Saat ini sudah hampir 300 ribu orang yang sudah mendapatkan beasiswa ini,” ungkapnya. (nas/fik)