Samad dan BW Akhirnya Selamat

Namun, keputusan deponering ini merupakan kewenangan Kejagung. Tugas Polri sudah selesai dengan adanya P21 kedua kasus tersebut. ”Saya serahkan semuanya ke kejaksaan,” ujar jenderal berbintang empat tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi III pernah memberikan pandangan terkait rencana pemberian deponering Samad dan BW. Bambang menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan pemberian deponering dengan alasan tertentu. ”Pendapat fraksi di Komisi III DPR menilai bahwa tidak ada kepentingan umum yang mendukung mendukung pemberian deponering,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pendapat itu pernah diberikan Komisi III, saat dimintai pertimbangan Jaksa Agung. Namun, DPR juga tidak bisa mempersoalkan ketika pada akhirnya Jaksa Agung mengambil keputusan memberikan deponering. ”Pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan,” tandasnya. (idr/bay/rie)

Tinggalkan Balasan