Samad dan BW Akhirnya Selamat

Semangat Anti Korupsi Menguat

bandungekspres.co.id – Nasib duo mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang mujur. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil sikap berpihak pada rakyat dengan memutuskan mendeponering atau mengesampingkan kedua kasus yang kerap dinilai sebagai kriminalisasi tersebut. Dengan pengenyampingan ini, Korps Adhyaksa berharap semangat pemberantasan korupsi meningkat.
Kedua kasus itu bergulir beberapa saat pasca penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK. Gelombang protes yang besar untuk membela KPK saat itu, belum cukup menghentikan kasus tersebut. Drama panjang yang melelahkan pun terjadi, dari penangkapan BW hingga penetapan keduanya sebagai tersangka.
Setelah kondisi mereda, ternyata Kejagung memberikan setitik harapan. Harapan itu kini menjadi kenyataan, kedua kasus itu dikesampingkan. Jaksa Agung H M. Prasetyo menuturkan, rasa keadilan perlu untuk dipenuhi dalam kedua kasus tersebut. ”Saya melakukan deponering ini untuk memberikan rasa keadilan,” paparnya.
Ada berbagai pertimbangan yang membuat keputusan deponering diambil. Salah satunya, sikap dari Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang mendukung untuk upaya penyelesaian kedua kasus. ”Ketua MA juga menyerahkan sepenuhnya rencana deponering ini ke saya,” paparnya.
Namun, dalam keputusan ini memang dapat dipastikan terjadi pro dan kontra. Semua itu tidak bisa dikendalikan, keputusan Kejagung tidak berupaya memuaskan semuanya. ”Kami berupaya memberikan kebenaran,” tuturnya.
Pertimbangan lainnya, bagaimana kedua kasus ini membuat kesan adanya ketidakharmonisan dari lembaga negara. Bahkan, lebih jauh lagi penegakan hukum untuk korupsi juga terganggu. ”Karena itulah deponering ini menjadi sangat diperlukan,” jelasnya.
Deponering, lanjutnya, diambil demi kepentingan umum. Dia merasa perlu untuk menjelaskan, bagaimana kepentingan umum ini terganggu dengan adanya proses pada dua mantan pimpinan KPK tersebut. Awalnya, kasus ini muncul diiringi dengan reaksi masyarakat yang besar. ”Pro kontra muncul, meminta kasus dihentikan. Ada pula yang meminta dilanjutkan,” ujarnya.
Bahkan, dalam masa penyidikan dan pra penuntutan, reaksi serupa dan sama besarnya juga bergulir. Kejagung tidak hanya diam dalam kondisi tersebut. ”Saya memantau keadaan, saya mencermati kondisi yang berkembang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan