Samad dan BW Akhirnya Selamat

Dengan semua itu, maka kasus ini harus memiliki ending. Maka, dengan hak preogratif sebagai Jaksa Agung, kedua kasus ini memang pantas untuk dideponering karena ada alasan kepentingan umum. ”Saya juga melihat bagaimana sosok kedua tersangka dalam kasus ini. Keduanya memiliki karakter yang kuat untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Lalu, bagaimana membuktikan bahwa kasus ini kriminalisasi atau bukan? Dia mengakui bahwa sebenarnya kasus ini sudah sampai pada tahap P21 alias lengkap secara barang bukti dan saksi. Namun, dengan serangkaian pengembalian berkas. ”Saya tidak menyebut ini kriminalisasi atau bukan kriminalisasi, tapi memang sebagian orang menyebut begitu,” tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut.
Seiring berhentinya kedua kasus yang membelit Abraham Samad dan BW, Kejagung juga memiliki harapan yang kuat terkait perbaikan kondisi penegakan hukum di Indonesia. ”Saya ingin pengenyampingan ini berdampak pada penguatan semangat pemberantasan korupsi,’ tuturnya.
Semangat memberantas korupsi ini tidak boleh luntur. Kejahatan ini sudah luar biasa dampaknya pada masyarakat. ”Korupsi merampas hak hidup orang banyak. Saya harap semua kembali memerangi korupsi,” jelasnya.
Satu per satu, kasus yang berkaitan dengan unsur pimpinan dan penyidik KPK berhenti. Kasus novel yang juga dihentikan dengan surat keputusan penghentian perkara (SKP2). Namun, sekarang keluarga korban kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan justru melakukan praperadilan.
Melihat dinamika hukum itu, Kejagung ternyata justru pasang badan. Prasetyo tak gentar menghadapi perlawanan keluarga korban. ”Saya siap melayani mereka di pengadilan,” ujarnya ditemui di komplek kantor Kejagung kemarin.
Soal kemungkinan pengadilan memutuskan kasus Novel dilanjutkan, dia tidak ingin berandai-andai. Semua proses ini akan dihadapi untuk menentukan langkah selanjutnya. ”Saya tidak ingin terjerat beranda-andai itu,” paparnya.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berulang kali menyebut bahwa deponering akan membuat ketidakpastian hukum. Masyarakat disuguhi ketidakjelasan. ”Hanya ada teka-teki tidak terjawab dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Bila, kedua kasus ini sampai di meja hijau. Maka pertanyaan semua pihak akan terjawab, apakah kasus ini kriminalisasi atau justru memang benar ada pidana. ”Kami sejak awal mendorong kasus ini berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan