”Ingin menggelar kirab budaya itu bagus semangat budayanya dalam menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Nico.
Terkait tufoksi Komisi X, melihat budaya, karena yang melaksanakan di luar juga kontek agama, siapapun harus mendukungnya. Budaya itu keragaman yang harus dipertahankan. Sehingga, lanjut Nico, filisofi UU kebudayaan sangat jelas untuk melindungi kebudyaan.
Meski demikian, lanjut Nico, itu juga permasalahan yang terus bergulir sejak tahun 90-an.
Walau sudah masuk dalam prolegnas UU Kebudayaan, belum tentu berjalan mulus. ”Ada indikasi Fraksi PDIP DPR RI menolak. Ini yang didorong UU kebudayaan. Kita maunya, yang diatur itu produknya. Sehingga, ada perlindungan kebudayaan,” pungkas Nico. (edy)