Minim Dosen PT Bersertifikasi

bandungekspres.co.id – Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi (PT) maka seorang dosen tidak boleh bergelar Strata Satu (S1). Akan tetapi fenomena tersebut tidak terjadi di dunia pendidikan PT di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Ilmu Teknologi (Iptek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Riset Teknologi (Ristek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Ali Gufron Mukti menyebutkan, di Indonesia masih banyak ditemukan dosen PT yang hanya mengenyam pendidikan hanya sampai S1.

Menurut Gufron, langkah yang akan diambil pemerintah untuk mencetak tenaga pengajar PT minimal mengenyam pendidikan S2, maka pihaknya menyediakan program beasiswa bagi sarjana muda. Program beasiswa itu mencakup pendidikan untuk program S2 dan S3.

”Melimpahnya tenaga pengajar di PT menyandang S1 karena jumlah S1 kita yang banyak. Oleh karenanya kita berlakukan setelah 10 tahun tidak boleh lagi S1,” ujar Ali Gufron Mukti di Bogor belum lama ini.

Ia menyebutkan, kualifikasi jabatan akademik di PT sudah cukup. Akan tetapi jumlah dosen yang belum S2 masih banyak, yakni sekitar 40,5 persen. Sementara untuk dosen bergelar S1, menurut Gufron ada 50 persen belum memiliki sertifikasi dosen. Tentunya kondisi itu akan berdampak besar pada kualitas pendidikan di PT. ”Bagaimana pendidikan PT akan bagus kalau sebagian dosen PT kita masih menyandang S1. Kesannya pendidikan di PT nggak serius,” ungkapnya.

Data dari Kementerian Ristek dan Dikti menyebutkan, jumlah dosen untuk PT sebanyak 280 ribu dosen. Dari jumlah tersebut, baru 46,5 persen saja yan mengantongi sertifikasi dosen. Untuk mengejar kekurangan tenaga pengajar di PT, menurut Gufron tahun 2016 ini kementerian Ristek dan Dikti mengalokasikan anggaran untuk 20 ribu dosen bersertifikasi. ”Peserta akan mendapat tunjangan 1 kali gaji. Toefl harus 450. Kalau tidak sertifikasi berarti tidak bisa professor,” katanya.

Gufron menegaskan, akan memberlakukan sanksi kepada dosen yang tidak mengantongi sertifikasi dosen berupa tidak diakui sebagai dosen profesional. Untuk memperoleh sertifikasi dosen, menurut Gufron seorang dosen dapat terlebih dahulu menjadi asisten dosen selama dua tahun, baru kemudian mengajukan diri sebagai dosen bersertifikasi. ”Dosen bisa saja mengaku-ngaku sebagai dosen bersertifikasi, tapi harus dibuktikan dahulu sertifikasinya,” tandasnya. (nas/fik)

Tinggalkan Balasan