bandungekspres.col.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemarin (24/2) menyegel dua klinik aborsi yang beroperasi secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diduga sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Polisi pun berhasil menyita ratusan obat-obatan dan peralatan aborsi serta menahan sepuluh orang untuk dimintai keterangan.
Mereka mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan praktik terlarang tersebut. MN, 75, dan SAL, 42, mengaku sebagai dokter ahli kandungan. NEH, HAS, RE, IA, bertugas sebagai karyawan poliklinik. H, N, HS, dan SH beperan sebagai calo serta mencari korban. Dua klinik aborsi tersebut merupakan satu jaringan.
Berdasar pantauan di lapangan, klinik dr Suripno, salah satu di antara dua klinik tersebut, mempuyai luas 150 meter persegi. Di dalamnya terdapat 13 ruangan. Setiap ruangan dilengkapi peralatan medis. Di antaranya, tempat tidur dan tabung oksigen. Seluruh ruangan berbau tidak sedap karena aroma bangkai.
Kemudian, di depan klinik terpampang plang LBH dan travel. Padahal, LBH dan travel tidak lagi aktif sejak 2011. Tidak dilepasnya plang tersebut bertujuan untuk mengelabui pengawasan dari polisi dan dinas kesehatan.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga setempat. Dalam laporan tersebut, warga curiga dengan aktivitas di Klinik dr Suripno di Jalan Cimandiri No 7, RT 6, RW 4, Kelurahan Kenari, Menteng. Sebab, dalam beroperasi, klinik tersebut terlihat tertutup dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan klinik. ”Untuk memastikan kebenarannya, kami lakukan pengintaian ke lokasi tersebut,” kata Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimus Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid.
Dalam penangkapan tersebut, puluhan peralatan dan ratusan obat aborsi berhasil disita. Antara lain, mesin Sunction, besi alat kuret, besi alat bantu aborsi, dan besi mulut vagina. Lalu, ratusan antibiotik, suntikan, infus, serta obat pencuci perut yang telah kedaluwarsa. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 75 jo 194 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 73, 77, dan 78 No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Juga, pasal 55, 56, 299, 346, dan 349 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha menjelaskan bahwa izin praktik dr Suripno berakhir sejak 2011. Dia menginformasikan bahwa dr Suripno merupakan dokter umum, bukan dokter ahli kandungan. Selain itu, klinik tersebut tidak punya izin operasional. Selama ini yang diketahui bangunan rumah tersebut digunakan untuk kantor lembaga bantuan hukum (LBH) dan travel. (ian/c15/ano/rie)