”Mereka seperti dari Akpol. Hanya kalau Akpol pendidikannya selama 4 tahun. Sedangkan SIPSS pendidikannya hanya 6 bulan dan pendidikannya sendiri di Akpol Semarang,” tuturnya.
Untuk diketahui, persyaratan khusus untuk SIPSS yaitu, pria dan perempuan belum pernah menjadi anggota Polri. Dengan berijazah S2 profesi kedokteran forensik dan psikologi, S1 profesi kedokteran umum dan kedokteran gigi.
Khusus S1 umum yakni, Teknik Informatika, Teknit Elektro, Teknik Mesin, Teknik Nuklir, Teknik Metalurgi, Teknik Kimia, Teknik Arsitektur dan Akuntansi.
Baca Juga:Koreksi Atlet Wushu PelatdaAher Kukuhkan Panitia Inti
Kemudian, Agama Hindu (Pendidikan Agama, Filsafat Agama dan Teologi), Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Desain Grafis, hukum Pidana, Mipa Biologi, Mipa Kimia, seni musik, Sandi Negara dan Psikologi. Khusus D-IV Ahli Nautika TK III (wajib memiliki ijazah ahli Nautika TK III dari Ditjen Perhubungn Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
Untuk persyaratan usia sendiri yakni minimal 18 tahun, S2 Profesi maksimal 33 tahun, S1 Profesi maksimal 29 tahun, S1 umum maksimal 26 tahun. Sedangkan, tinggi badan minimal Pria 160 sentimeter dan untuk wanita minimal 155 sentimeter. Dan bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi.
Persyaratan lain yaitu, belum pernah menikah (belum pernah hamil atau melahirkan) selama dalam pendidikan pembentukan. Khusus S2 profesi yaitu diperbolehkan sudah menikah namun bagi perempuan belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak selama dalam pendidikan pembentukan. Dan bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) minimal selama 10 tahun terhitung mulai tanggal diangkat menjadi anggota Polri. (yul/rie)
