Pelaku pengoplosan ini dijerat dengan UU perlindungan konsumen dan Metrologi. Sedangkan untuk pemilik gudang saat ini masih diburu polisi. ”Kita masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk ada jaringan lain yang terlibat,” terangnya. (aef/din/fik)
Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News