Nonaktifkan Ribuan Peserta KIS-PBI

bandungekspres.co.id– Sebanyak 2.693 peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari total 546.740 peserta KIS-PBI di Kabupaten Bandung Barat resmi dinonaktifkan atau tidak lagi berhak mendapatkan bantuan dari iuran di tahun 2016. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 tentang penetapan KIS-PBI 2016. Tidak lagi berhak mendapatkan bantuan iuran, lantaran mereka dipandang sudah mampu untuk membayar sendiri.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cimahi-KBB Yudha Indrajaya mengungkapkan, mereka yang sudah dinonaktifkan tidak berhak lagi untuk mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah saat melakukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Mereka harus membayar sendiri atau masuk kategori KIS-nonPBI. ’’Kalau jumlah KIS-PBI secara nasional berdasarkan data 2015 lalu mencapai 86,4 juta jiwa. Dari total tersebut sebanyak 1,7 juta jiwa dinonaktifkan dan tidak berhak mendapatkan bantuan iuran di tahun ini. Termasuk di KBB yang tidak lagi berhak mendapatkan bantuan sebanyak 2.693 peserta,” kata Yudha pada sela-sela konferensi pers, Kantor Pemkab Bandung Barat, di Ngamprah, kemarin.
Menurut Yudha, para peserta KIS-PBI tidak usah khawatir dengan kualitas pelayanan yang diberikan rumah sakit. BPJS Kesehatan menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada peserta KIS-PBI tetap sama dengan peserta lainnya atau umum. Keyakinan ini, lanjut dia, lantaran pihak BPJS Kesehatan terus melakukan komunikasi dengan setiap rumah sakit agar menjamin mutu pelayanan kepada peserta KIS-PBI. ’’Kami terus menerus lakukan komunikasi dengan rumah sakit agar peserta KIS-PBI ini tidak dinomorduakan pelayanannya,” paparnya.
Untuk menampung keluhan masyarakat, BPJS Kesehatan secara resmi membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI baik di tingkat kantor pusat, kantor divisi regional, kantor cabang dan kantor layanan operasional kabupaten/kota. Posko ini nantinya untuk mendengar segala macam keluhan masyarakat tentang pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satu posko di Kabupaten Bandung Barat berada di Kantor BPJS Kesehatan KBB di Ruko Cimerang, Jalan Cimareme-Batujajar.
Yudha menjelaskan, BPJS Kesehatan juga menekankan, peserta KIS-PBI tidak dipungut biaya dalam hal proses pendistribusiannya. Untuk itu, kata dia, jika ada temuan pungutan biaya agar dapat melaporkan ke Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi KIS-PBI. ’’Posko ini juga untuk menerima aduan jika ada yang melakukan pungutan biaya,” kata dia seraya menyebutkan KIS-PBI bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian mulai dari PT Pos, JNE dan mitra lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan