Mengurus Perizinan Mudah

bandungekspres.co.id– Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi memastikan prosedur perizinan di Cimahi lebih mudah. Tak hanya itu, bisa dipastikan di Cimahi terbebas dari calo.

Kasubag Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza Rivalsyah mengungkapkan, pihaknya pernah mendengar selentingan yang menyebutkan bahwa menempuh perizinan di Cimahi lebih ribet ketimbang daerah lainnya.

”Padahal saya pikir sulit itu relatif. Sulit itu, kalau memang syaratnya tidak terpenuhi. Apalagi, Cimahi itu sebagian besar masuk wilayah KBU. Kalau persyaratannya lengkap pasti cepat dan mudah,” katanya belum lama ini.

Dirinya pun meminta masyarakat yang mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak perlu khawatir dengan pungutan biaya lantaran pelayanan tersebut gratis kecuali untuk Izin Gangguan (IG) yang dulu dikenal sebagai HO yang retribusinya berlaku sekali seumur hidup.

Begitu juga dnegan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Kecuali ada perubahan seperti penambahan objek usaha, maka bisa dikenakan biaya hanya penambahannya saja.

Lebih lanjut dia menyebutkan, sepanjang 2015, jumlah perizinan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi yang kini menjadi mencapai 2.860 dokumen.

Apabila dilihat dari jenis izin yang diajukan oleh masyarakat pada tahun lalu itu didominasi oleh izin usaha dan angkutan. Izin angkutan didalamnya ada kartu pengawasan yang setiap tahun harus diperpanjang.

”Ada juga izin usaha angkutan. Masing-masing angkutan punya izin trayek berbeda meski dimiliki satu orang dalam satu trayek,” ucapnya.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lanjutnya, kuantitas perizinan yang dikeluarkan pada tahun ini mengalami peningkatan, meski jumlahnya tidak signifikan. Begitu juga dengan mayoritas perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat didominasi oleh izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jumlah pemohon IMB pada tahun lalu menurun, karena Cimahi yang luas wilayahnya kecil. Sehingga semua bangunan yang telah berdiri itu tidak lantas dibongkar dan dibangun kembali dengan bangunan baru. (ha/asp)

Tinggalkan Balasan