Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Simon Saimima mengatakan, berkaitan dengan penganggaran untuk pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU nomor 23 tahun 2014 mengenai pelayanan dasar.
Alokasi fungsi pendidikan termasuk belanja daerah yang harus diprioritaskan. Anggaran yang bersifat transitoris berkenaan dengan adanya regulasi transfer anggaran untuk dikelola daerah.
”Otomatis anggaran transitoris itu tidak bisa dialokasikan sebagai hibah, sebab itu termasuk alokasi fungsi pendidikan meskipun target penyerapan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sudah tercapai,” ujar Simo. (id/fik)