bandungekspres.co.id – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2016, Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta beban politik dikurangi. Sehingga, sidang pleno di tingkat dewan pembina yang melibatkan unsur Muspida ditiadakan.
”Pokok pikiran itu guna penguatan pengaturan hal teknis yang diatur dalam keputusan Kepala Dinas. Itu sebagian kontruksi PPDB yang ingin disetujui,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana saat membedah kerangka acuan PPDB bersama Komisi D DPRD Kota Bandung di Aula Disdik Kota Bandung, kemarin (2/2).
Selain itu, jelas Elih, terkait warga miskin (jalur afirmasi) di patok 20 persen. Sisanya, warga miskin yang belum keterima lewat jalur afirmasi, kembali diseleksi sesama warga miskin. ”Kebijakannya, warga miskin tersebut disalurkan ke sekolah swasta tanpa dipungut biaya,” tukas Elih.
Tak luput, mekanisme rayonisasi masih digunakan dengan penyempurnaan layanan online yang konsisten. Berbasis konsep itu, lanjut Elih, pada akhirnya perlu keseragaman pemahaman. Sehingga, sosialisasi intensif dan fokus jadi bermakna. ”Kontruksi hukumnya sedang digodok bagian hukum. Bila tidak ada halangan, minggu depan ditantatangani wali kota, dengan melibatkan stakeholder pendidikan,” ujar Elih.
Menyoal ketidakpuasan warga, pengaduan akan diolah terlebih dulu. Setelah ada kepastian, hasilnya baru dikeluarkan untuk keputusan lebih lanjut.
Semua tatakelola itu, melihat Perwal kali ini, tidak memuat aturan teknis. Sebab, menjadi kurang, jika terlalu sering membuat Perwal. ”Produk hukum relatif baik kalau perubahan tak selalu sering. Itu guna mewujudkan PPDB 2016 yang objektif, transparan, adil dan akuntabel,” tutur Elih.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha menyatakan, pihak dewan tetap berpatokan kepada Perda Pendidikan yang jadi konsideran menimbang. Hal itu, berkaca pada pengalaman dua tahun terkahir.
Kelompok permasalahan, siswa bukan tidak mau di sekolah swasta. Tetapi, untuk warga miskin, meski dijamin pemerintah dalam praktek tetap dibebani pungutan yang tidak memungkinkan ditolak. Maka, harus ada jaminan kepastian. ”Warga miskin di sekolah swasta bebas pungutan,” tegas Achmad, seraya menyebut mulai Maret mekanisme PPDB sudah disosialisasikan agar masyarakat miliki pegangan.