Pembangunan Apartemen Gagal

[tie_list type=”minus”]Tidak Kantongi Rekomendasi Gubernur Jabar [/tie_list]

bandungekspres.co.id- Rencana akan pembangunan tiga apartemen dengan nama ’Setiabudi Apartemen’ di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, gagal lantaran tidak mengantongi izin rekomendasi gubernur dan izin dari Pemkab Bandung Barat.

Alasan harus mendapat rekomendasi gubernur lantaran lokasi pembangunan berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pembangunan di KBU.

Kepala Desa Gudang Kahuripan Agus Karyana membenarkan, jika pihak investor yang akan membangun apartemen tersebut membatalkan lantaran belum mengantongi izin. ’’Pertama rekomendasi gubernur juga tidak ada, makanya kami juga dari desa tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Agus di Lembang, kemarin.

Agus memandang, tidak dikeluarkannya izin baik dari Provinsi dan juga Pemkab, lantaran pembangunan apartemen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur khusus di wilayah KBU. Laporan dari pemilik apartemen tersebut, kata Agus, rencananya apartemen tersebut akan memiliki 29 lantai, sementara dalam aturan di KBU hanya diberikan izin sampai 4 lantai. ’’Saya kira pengajuan dari investor telah melanggar aturan sehingga izin tidak dapat dikeluarkan salah satunya soal ketinggian lantai,” paparnya.

Lantaran tidak mengantongi izin, ujar Agus, saat ini lokasi tanah tersebut kembali akan dijual oleh investornya atas nama Julian Zahra dengan luas tanah 4.150 m2. Selain belum mengantongi izin, pembangunan apartemen ini sempat dikeluhkan oleh berbagai pihak. ’’Sekarang mau dijual lagi tanahnya, itu yang saya dengar,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembangunan dan Pengendalian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Lucky Jamaludin mengatakan, hingga saat ini izin untuk pembangunan apartemen tersebut tidak dikeluarkan. Selain belum adanya rekomendasi gubernur, pembangunan apartemen itu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lantaran dibangun di wilayah KBU. ’’Salah satunya soal ketinggian lantai. Di sana tidak bisa seenaknya bisa membangun lantai dengan ketinggian melebihi aturan yang sudah ditentukan, belum hal-hal lainnya,” terangnya.

Lucky menyebutkan, pembangunan apartemen di KBU harus melalui beberapa tahapan mulai dari memiliki rekomendasi gubernur. Setelah itu, nanti akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). ’’Setelah keluar kajian dari Bappeda, maka selanjutnya menempuh izin ke Badan Penaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) serta ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB),” pungkasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan