Korban Umumnya Warga Kabupaten

Pada Senin (25/1), Atik mendapatkan kiriman surat coklat berlogo Mabes Polri. Surat itu ternyata berisi tentang penahanan Amang di Jakarta karena terlibat suatu tindak pidana. Lantas surat itu pun diberikan kepada orang tua Amang yang juga tinggal di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Sementara itu, yang diketahui empat warga Majalaya, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi korban sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Kasus transplantasi ginjal ilegal ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Ifan Sofyan, 18, mengakui bahwa dirinya terpaksa menjual ginjalnya melalui perantara AG untuk memperoleh uang puluhan juta rupiah setelah ginjal bagian kiri ‘dilepaskan’ kepada pasien.

”Kalau saya menerima uang Rp 75 juta. Uang itu dibayar langsung setelah beres operasi,” kata Ifan di rumah kontrakannya, Kampung Simpang, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya.

Ifan mengungkapkan, AG hanya memberikan uang Rp 70 juta. Tetapi, Ifan memelas agar mendapat duit tambahan. Pemuda tersebut menjalani operasi pengangkatan ginjal untuk dicangkok kepada pasien di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat pada Agustus 2016 lalu. ”Nama rumah sakit itu pokoknya terkenal di Jakarta,” ujar Ifan.

Edi Midun, 39, korban penjualan ginjal masih warga Kecamatan Majalaya mengungkapkan, dirinya beda tipis mengantongi duit hasil menjual ginjal via AG dan sindikatnya. ”Kalau saya, setelah beres operasi, dibayar Rp 70 juta. Pembayarannya langsung kontan. Waktu itu, saya terima uangnya di dalam mobil saat menuju pulang ke Majalaya,” ungkapnya. (yul/rie)

Tinggalkan Balasan