Hakim Penerima Suap Divonis Dua Tahun

Hakim Penerima Suap Divonis Dua Tahun
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A/ASF
DIPERIKSA: Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima tersangka. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara.
0 Komentar

Saat itu Pemprov keberatan dengan terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) Kejati Sumut. Penyelidikan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial. Dari OTT tersebut perkara bisa mengembang kemana-mana hingga menjerat Kaligis, Gatot, Evy dan Patrice Rio Capella (Sekjen Partai Nasdem saat itu).

Mengapa melibatkan politisi Nasdem? Belakangan diketahui perkara ini memang lekat dengan hal politis. Gatot menuding penyelidikan kejaksaan itu berlatar belakang tak harmonisnya hubungannya dengan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi (politisi partai Nasdem).

Gatot mengetahui ada muatan politis, Gatot lantas meminta bantuan ke para politisi Partai Nasdem. Kaligis yang saat itu juga berstatus Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Selain lewat Kaligis, Gatot juga meminta tolong ke Rio. Permintaan tolong itu ternyata juga tidak gratis. Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Evy sebagai uang konsultasi. (gun/asp)

0 Komentar