Ngaku Intel Polisi, Sikat Motor ABG

[tie_list type=”minus”]Pelaku Beraksi di 21 Lokasi Kejadian[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Jejak langkah YR, 34, warga Kampung Cileubak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung sebagai pencuri sepeda motor terhenti. Dia berhasil diciduk anggota Polsek Dayeuhkolot setelah modusnya mencuri sepeda motor dengan modus penipuan memakai senjata mainan terbongkar.

Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kompol Irfan Nugraha dan Kabag Humas AKP Eti Mulyati mengatakan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dan sudah hampir 21 tempat kejadian perkara (TKP). Itu pelaku lakukan sejak November 2015 hingga pertengahan Januari 2016. Tersangka pun ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Jalan Sayuran, Kecamatan Dayeuhkolot.

”Saat menjalankan aksinya, tersangka bertingkah laku sebagai anggota intel dengan modus menggunakan pistol mainan yang diselipkan di pinggangnya dan diperlihatkan ke para korbannya,” kata Erwin saat gelar perkara di Mapolsek Dayeuhkolot, kemarin (26/1).

Erwin mengungkapkan, para korban yang menjadi sasaran tersangka rata-rata anak-anak di bawah umur yang masih sekolah. Seperti siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang masih mudah untuk dikelabui.

”Ketika ada anak di bawah umur yang mengendarai motor, dicegat oleh tersangka. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk membeli rokok dengan dikasih uang Rp 20 ribu. Begitu anak itu ke warung, tersangka pergi membawa sepeda motor korban. Dari 21 TKP yang menjadi korban anak-anak semua, karena mudah ditipu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, tutur Erwin, Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot, tersangka sudah beraksi di 21 TKP dan kini 11 unit sepeda motor diamankan oleh Polsek Dayeuhkolot. Wilayah operasi tersangka di antaranya di sekitaran Dayeuhkolot, Bojongsoang, Baleendah, Pameungpeuk dan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. ”Hasil pencuriannya langsung dijual ke daerah Garut dengan harga Rp 1,5 juta per unit,” tuturnya.

Erwin menegskan, masih ada satu tersangka yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Erwin imbauan kepada warga masyarakat supaya jangan membiarkan anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor. Selain melanggar peraturan lalu lintas serta rawan mengalami kecelakaan dan pembiaran ini juga rawan mengundang tindak kriminal yang akan merugikan pemilik atau pengendara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan