bandungekspres.co.id– Akhir 2015, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menetapkan nilai upah minimum kabupaten dan kota. Namun, ternyata, tidak seluruh perusahaan mampu mengikuti putusan tersebut
Buktinya, sebanyak 110 perusahaan mengajukan penundaan pembayaran UMK. ’’Tapi, yang mendapat persetujuan penangguhan sebanyak 101 perusahaan. Ke-101 perusahaan itu mendapat persetujuan untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan antara masing-masing perusahaan dan karyawannya. Sedangkan 9 perusahaan lainnya mendapat penolakan,” tukas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan Arief, belum lama ini.
Pria yang posisinya bertukar tempat dengan Hening Widiatmoko, yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar itu meneruskan, putusan penolakan dan persetujuan penundaan pembayaran UMK tersebut diteken Gubernur Jabar pada Rabu (20/1).
Dijelaskan, berdasarkan surat putusan, penundaan pelaksanaan upah minimum mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No: Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Ferry melanjutkan, untuk 2016, sebenarnya, yang mengajukan penundaan Uk sebanyak 116 perusahaan. ’’Yang mendapat persetujuan 101 perusahaan, penolakan 9 perusahaan, sementara yang mengalami pencabutan sejumlah 6 perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang mendapat penundaan pembayaran UMK sebanyak 52.053 orang,” tambahnya
Ferry mengemukakan, penundaan pelaksanaan UMK 2016 lebih sedikit daripada tahun sebelumnya. Tahun lalu, sebutnya, perusahaan yang mengajukan sebanyak 190 perusahaan. ’’Yang mendapat persetujuan 174 perusahaan yang efeknya 145.854 orang tenaga kerja alami penundaan pembayaran UMK 2015. Lalu, 8 perusahaan mengalami penolakan, dan 8 lainnya pencabutan,” urai pria berkacamata tersebut. (jt/vil)