Kalau Tidak Tanda Tangan, Dianggap Makar

bandungekspres.co.id– Perkembangan polemik perbatasan tampaknya terus berkembang, setelah walikota menandatangani draft perbatasan kota dan kabupaten Cirebon, kembali terkuak dibalik tanda tangan walikota.

CIREBON
Kalau Tidak Tanda Tangan, Dianggap Makar

Drs H Priatmo Adji warga RW 01 Kelurahan Sukapura kepada Radar mengatakan, paska dengar pendapat di Griya Sawala dirinya mendapatkan informasi dari sumber di lingkungan pemkot terungkap bahwa draft yang ditandatangani Bupati dan Walikota adalah dalam bentuk gambar peta berwarna dan ada kolom-kolom tempat tanda tangan. Yang satu kolom sudah ada isinya yaitu tanda tangan Bupati, sedangkan kolom satunya masih kosong.

Jadi, draft itu bukan layaknya seperti surat perjanjian seperti halnya surat perjanjian ada pihak pertama dan ada pihak kedua, tapi hanya berbentuk gambar peta berwarna saja. Tidak hanya itu, terkuak bahwa antara Walikota dan Bupati sama-sama belum bicara dengan DPRD dan masyarakat masing-masing, dengan demikian persoalan ini serupa tapi tak sama dengan Kota Cirebon.

Hanya saja karena Kabupaten Cirebon diuntungkan, maka rakyatnya diam, begitu juga DPRD-nya juga diam, sedangkan Kota Cirebon yang dirugikan sudah pasti teriak lebih dulu.

Adji menegaskan, perlu diketahui bahwa setiap Kepala Daerah melepas Aset Daerahnya, apakah aset dijual atau dihibahkan, maka yang harus dilakukan adalah dengan persetujuan DPRD, dan kalau berdampak merugikan masyarakat banyak, maka harus audiensi dengan masyarakat terkait.

“Pada intinya kepala daerah dilarang memutuskan sesuatu tentang aset daerahnya yang dapat merugikan rakyat banyak,” tegas Adji.

Terlebih lagi apabila kedua kepala daerah tidak mengindahkan proses administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan atas aset yang akan dilepas kepada pihak lain.

Bahkan Adji menduga kedua kepala daerah tidak mengerti aturan perundangan dan etika surat menyurat khususnya surat perjanjian, atau sengaja aturan ditabrak karena ingin cepat beres. Atau persiapan pencitraan untuk Pilkada berikutnya. ini artinya dia (walikota) yang membuat masalah tapi dia juga yang menyelesaikan masalah dengan melindungi Pengusaha yang berlokasi di sebelah barat jalan Cipto (dari CSB sampe ruko Celcius), karena disana berderet banyak bangunan-bangunan komersial baru yang IMB-nya diduga main tabrak karena Perda RDTR-nya belum jadi, tapi sudah dengan bebasnya bangunan fisik  tumbuh subur, dan walikota memilih Barter antara beberapa bidang tanah dengan ribuan jiwa manusia yang memiliki tanah dan rumah di daerah perbatasan. “Ada permainan tertentu diantara keduanya, yang bagi kami sudah diluar nalar,” tegasnya

Tinggalkan Balasan