bandungekspres.co.id – Pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem regional akan segera terealisasi seiring dibahasnya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12/2010 oleh DPRD Jawa Barat.
Anggota Panitia Khusus I Daddy Rohaendy mengatakan, perda ini penyesuaian atas munculnya aturan sebelumnya sebagai bentuk payung hukum dalam pengelolaan sampah di Jawa Barat.
Selain itu, perda ini dibentuk terkait kerja sama dengan beberapa daerah termasuk pemerintah DKI Jakarta maupun perusahaan-perusaahan pengelola sampah.
’’Ini yang harus kita payungi karena kita berencana mengoperasikan TPA Legok Nangka, Cinambo dan membangun dua TPA regional lainnya,” jelas Daddy saat pembahasan raperda di ruang Badan Musyawarah DPRD Jabar, kemarin.
Kondisi eksisting lahan juga menjadi perhatian dalam perubahan perda ini, sebab dengan berakhirnya kontrak kerjasama TPA Sarimukti pada 2017, Pemprov berencana membangun 4 TPA regional yang bisa menfasilitasi daerah sesuai rencana pengembangan.
’’Kita juga harus mengakomodir kabupaten/kota yang sampahnya belum terkover seperti daerah Ciayumajakuning yang rencana pembangunannya di Kabupaten Cirebon, selain Bekasi, Karawang, Purwakarta yang juga belum memiliki TPA regional,” jelas Daddy.
Dirinya menilai, TPA regional ini sangat penting terlebih dengan rencana pengembangan kawasan metropolitan baru yang dicanangkan Pemprov Jabar. Hal ini jelas membutuhkan tempat pengelolaan sampah seperti Bandung Raya yang didisposisikan tempat pembuangannya di Legok Nangka dengan luas lahan 72 hektar.
Selain itu, Bodekarpur yang rencananya ditempatkan di Cinambo dengan eksisting lahan baru terpenuhi 40 hektar dari rencana pengajuan ke pemerintah pusat 100 hektar. Namun akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor menghibahkan lahannya 15 hektar sehingga luas lahan TPA Cinambo 55 hektar.
Namun demikian dirinya meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan penyelesaian lahan yang diperuntukkan TPA Cinambo ini. Sebab pada kenyataannya ketika melakukan kunjungan kerja, lahan itu sedang digarap oleh petani.
’’Waktu itu saya tanya dan meminta langsung agar lahan untuk TPA harus clear and clean, karena Jabar punya kepentingan dan lahan tersebut milik Perhutani,” tegas dia.
Dirinya menuturkan, untuk TPA Legok Nangka, pihaknya segera melakukan peninjauan ke lokasi dalam rangka melihat sejauhmana kesiapan TPA tersebut.