Di bagian lain, Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung H Yanto Setiyanto membantah soal kenaikan anggaran tersebut. Menurut dia, pengajuan tersebut bukan dari pihak DPRD. Sebaliknya, mengusulkan melainkan legislatif.
”Wah tudingan itu tidak benar, wartawan dan LSM yang mengadukannya harus benar dulu mendapatkan informasinya. Ingat kami itu DPRD atau legislatif bukan eksekutif. Jadi yang mengusulkannya itu tentu eksekutif,” terangnya.
Dewan, kata Yanto, memiliki fungsi legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama. Dia merinci, kepala daerah kemudian fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
”Jadi tidak benar kalau kami yang mengusulkan menaikan harga sewa rumah dinas. Kalau kami yang mengusulkannya kami inginnya lebih dari itu. Sebab, itu adalah eksekutif makanya kami membantah itu dilakukan oleh kami,” tegasnya. (mld/gun)