”Terakhir, tiga warga Kabupaten Bandung ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat aksi terorisme pengeboman di Alun-alun Bandung. Yakni AS, AA, dan FRR, yang masing-masing warga Ciwidey, Pangalengan, dan Baleendah,” jelasnya.
Erwin mengungkapkan, penganut paham radikalisme, biasanya mengajarkan kepada masyarakat mengenai jihad. Dengan cara kekerasan untuk melukai orang lain, dan sangat mudah mengkafirkan orang lain walaupun beragama sama. Oleh karena itu, dirinya mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat menyampaikan ajaran agama yang benar dan jelas kepada masyarakat. Jangan sampai, masyarakat terbujuk doktrin para penganut paham radikal.
’’Kita harus sampaikan yang sebenarnya, mencontoh Nabi Muhammad. Nabi tidak mudah mengatakan kafir kepada orang lain dan yang diharapkan Nabi adalah jihad tanpa kekerasan. Nabi tidak mau melukai orang lain,” ungkapnya.
Erwin mengungkapkan, masyarakat pun jangan sampai mengategorikan warga lainnya yang berpakaian khas Timur Tengah, seperti pengguna cadar dan lainnya, sebagai penganut pahan radikalisme atau terorisme.
”Tersangka pelaku terorisme di Sarinah Jakarta, terbukti berpenampilan layaknya warga biasa, mengenakan topi baseball, kaus, dan celana jeans panjang,” ungkapnya.
Erwin mengatakan, dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan mengenai kondisi terorisme di Kabupaten Bandung yang sangat kritis ini kepada para anggota dewan. Langkah deradikalisasi dan deideologisasi pun dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan.
Paham radikalisme yang berkembang di wilayahnya, kata Kapolres, di antaranya JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) dan JAD (Jamaah Ansharut Daulat) yang telah membaiatkan diri kepada ISIS (Islamic State Iraq Syria). ”Paham Alqaeda ini telah surut dan berganti dengan ISIS,” katanya.
Dia berharap, pertemuan dengan para anggota dewan dapat berujung pada perumusan langkah-langkah yang diambil untuk memerangi terorisme, dan mencegah paham radikal di Kabupaten Bandung. Pengawasan pun, katanya, harus melibatkan sampai tingkat desa, RT, dan RW.
Erwin pun mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai radikalisme dan terorisme yang dapat meracuni pemikiran kalangan anak muda, atau yang berusia remaja. Sebab, menilai gerakan penyebar paham radikalisme untuk menjadikan anak-anak muda sebagai martir terorisme sangat besar.