bandungekspres.co.id– Sengketa proyek pembangunan sodetan Cisalatri di wilayah Gedegede yang sudah berlangsung tiga tahun masih belum menemukan titik temu. Baik pihak men-kontraktor maupun sub-kontraktor atau pelaksana lapangan, masih-masing bersikukuh pada hitungan volume pekerjaannya.
Padahal, sebagain bangunan sodetan ambruk dan mengancam warga yang berdomisili di kawasan Perumahan Panyilekan. ”Ancaman banjir terdampak ambruknya beton penyangga sodetan, merisaukan warga,” kata Kepala Bidang Pengairan DBMP Kota Bandung Sihar Sitinjak di sela rapat koordinasi yang digelar Komisi C DPRD Kota Bandung kemarin (14/1).
Dia menjelaskan, melalui penilaian Politeknik Bandung (Polban), voleme pekerjaan sudah dianggap selesai 100 persen. Namun, terkait dengan pembayaran nilai pekerjaan, volume yang di rekomendasi sebesar sekitar 67 persen. ”Maka, pembayaran pekerjaanpun sesuai nilai volume pekerjaan sebesar Rp 1,076 miliar,” tukas Sihar
Baca Juga:Belajar Ototodak Sediakan Kopi NusantaraHonda Dominasi Pasar Roda Dua pada 2015
Atas perhitungan itu, lanjut Sihar, di lapangan ada material tersisa sebanyak 34 persen. Kompenen tersebut tak bisa diakui DBMP sebagai aset yang diserahkan. Pasalnya, itu bagian yang tak dibayar. ”Material yang 34 persen bukan barang kami termasuk yang masih berdiri. Saat ini mendesak untuk dipindahkan sebab akan kami robohkan untuk normalisasi sungai,” ucap Sihar.
Ternyata mengakaji kronologis perkara, lanjutnya, ini biang persoalan. Di Gedebage proyek sodetan pengairan cuma satu Cisalatri dua dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar. Tetapi, setelah melalui perhitungan proyek itu net nya menjadi Rp 2 miliar lebih, melalui pemenang lelang PT Lebak Wangi. Namun, karena penilaian lembaga independen Polban (66,7 persen), maka nilai yang harus dibayarkan Pemkot Bandung melalui SP2D sebesar Rp 1,076 miliar. ”Uang tersebut mengendap hampir dua tahun di kami. Sebab, di lapangan ada sengketa antara PT. Lebak Wangi dengan warga yang jadi pelaksana proyek,” jelas Sihar.
Padahal, diakui Sihar, berdasarkan LKPP pekerjaan itu tidak boleh di-subkan. Fakta lapangan menjelaskan lain, sehingga tejadilah sengketa. Atas referensi itu pula, anggota komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi menilai persoalan ini ranah menkontraktor dan subkontraktor atau suplayer. Tapi intinya pekerjaan ini sudah dilaksankan dan selesai.
”Perjanjian semua pihak terjadi kerancuan. Meskipun demikian, tetap harus diselesaikan. Sebab, menggunakan APBD,” tukas Folner..
