SIM C Model Baru Berlaku Mulai 2017

[tie_list type=”minus”]Berdasar Kapasitas Mesin Sepeda Motor[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Mabes Polri membahas kemungkinan pemberlakuan pengelompokan SIM C berdasar kapasitas mesin. Namun, tidak pada Februari 2016, melainkan tahun depan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono mengakui, saat ini ada pembahasan untuk mengelompokkan SIM C berdasar kapasitas mesin. Yakni, sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc akan menggunakan SIM C, lalu motor berkapasitas mesin 251-500 cc bakal memakai SIM C1, dan terakhir sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc akan menggunakan SIM C2.

”Pembahasan untuk pengelompokan SIM itu memang ada, tapi tidak akan diterapkan pada 2016 seperti kabar yang beredar belakangan ini,” kata Condro di kantor Korlantas kemarin.

Hingga saat ini, Korlantas masih mendalami berbagai aspek dalam pemberlakuan pengelompokan SIM tersebut. Mulai aspek keselamatan, perubahan aturan, hingga pengadaan sarana dan prasarana.

Terkait dengan aspek keselamatan, dapat dipastikan bahwa ada perbedaan yang begitu mencolok bila pengemudi mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc dengan sepeda motor 500 cc. ”Skill yang diperlukan berbeda,” paparnya.

Dia lantas mencontohkan pengguna motor di bawah 250 cc saat membelokkan kendaraan yang hanya perlu mengubah arah setang. Namun, untuk sepeda motor lebih dari 500 cc atau malah motor gede (moge), untuk berbelok, pengendara juga harus membantingkan badan.

Terkait dengan aspek pengadaan sarana dan prasarana, untuk melakukan uji mengemudi, dibutuhkan peralatan yang memadai. Untuk saat ini, di setiap tempat pengujian SIM hanya ada sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. ”Kalau ada ujian SIM C1 dan C2 yang kapasitas mesinnya lebih besar, masak sepeda motornya pinjam,” candanya.

Semua proses itu, lanjut dia, membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun. Dengan demikian, bila pembahasan pengelompokan SIMC dimulai akhir 2015, mungkin baru pertengahan 2017 aturan tersebut berlaku. (idr/c10/agm/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan