SKK Migas Minta Keterangan Lapindo

bandungekspres.co.id– Rencana Lapindo Berantas Inc untuk mengebor gas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin bisa benar-benar batal. Hari ini, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil petinggi perusahaan itu hari ini (11/1). Tujuannya, menanyakan kembali detil rencana pengeboran itu.

Saat dihubungi Jawa Pos (induk Bandung Ekspres), Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro mengatakan, surat panggilan kepada manajemen Lapindo sudah disampaikan. Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi disebutnya sudah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk mengorek informasi yang lebih dalam. ’’Termasuk kabar adanya intimidasi ke masyarakat,’’ ujarnya.

Kabar intimidasi itu menguat setelah sejumlah masyarakat di sekitar lokasi pengerukan melawan rencana Lapindo. Menurut Elan, langkah itu tidak dibenarkan karena izin dari aspek sosial harus dipenuhi. SKK Migas heran, bagaimana cara pendekatan yang dilakukan Lapindo sampai muncul kabar itu.

’’Izin yang dibutuhkan itu formal dan sosial. Kalau sosial, ada di masyarakat apakah menyetujui pengeboran itu,’’ tuturnya. Kalau ada resistensi dari warga sekitar, berarti izin sosial kemungkinan besar belum ada. Tidak lengkapnya izin membuat Lapindo tidak seharusnya bersiap untuk membangun perlengkapan pengeboran.

Lebih lanjut dia menjelaskan, SKK Migas juga belum memberikan izin secara utuh. Yang sudah ada baru persetujuan dari wakil pemerintah itu. Persetujuan muncul karena setelah dilakukan pengecekan, di lokasi pengeboran sumur Tanggulangin (TA) 1 memang relatif aman dan ada nilai ekonomi untuk dibor.

Namun, Plan of Further Development (POFD) atau rencana pengembangan lanjutan untuk lapangan gas blok Brantas belum disetujui SKK Migas. Dia menyebut prosesnya masih berlangsung di internal SKK Migas. ’’Jadi, kami belum mengeluarkan izin. Baru persetujuan saja,’’ tegasnya.

Meski belum mendapatkan izin secara lengkap, Lapindo Brantas boleh secara pararel membereskan izin di daerah. Jadi, rig bisa sudah berada di tempat ketika semua izin sudah selesai diurus. Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan kenapa Lapindo sudah mendapat izin dari Sidoarjo.

Soal bisa tidaknya Lapindo menjadi perusahaan hitam yang tidak layak diberi izin pengeboran, Elan tidak menjawab dengan tegasnya. Menurutnya, perlu disurvei dulu secara mendalam kepada masyarakat yang masih trauma dengan tragedi lumpur. Perlu dicari tahu apakah trauma itu pada Lapindo, proses pengeboran, atau keduanya. ’’Misal karena pengeborannya, berarti siapapun kontraktornya tetap bermasalah,’’ ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan