Integrasi PD Kebersihan Tidak Bisa Sembarang

[tie_list type=”minus”]Keliru Sejak Awal[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Mengacu pada nomentlatur, kedudukan Dinas Kebersihan Kota Bandung direncanakan pengganti PD Kebersihan di atur dalam UU 23/2014. Pasalnya, PD Kebersihan dibentuk berdasarkan Paraturan Daerah. Maka, pembubarannyapun harus melalui Perda setelah dikoordinasikan dengan DPRD Kota Bandung.

”Mencabut lembaga di bawah naungan Pemerintah Daerah tidak sembarangan, melainkan melalui mekanisme regulasi,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bandung Tedi Setyadi kemarin (7/1).

Kedudukan Dinas atau PD Kebersihan sangat krusial. Masalahnya, institusi plat merah itu bergerak melayani masyarakat. Masalah sampah merupakan urusan wajib. ”Sehingga pembubaran PD Kebersihan harus dibarengi komitmen solusi penanganan sampah,” tukas Tedi.

Persoalan yang kini menyeruak bukan penyertaan modal, melainkan pemberian subsidi yang sebetulnya istilah lain dari jasa pembuangan sampah. Persoalan yang muncul dan harus diantisipasi, kaitan pembuangan sampah. Jasa pengangkutan sampah tidak boleh asal tunjuk. Tetapi, harus dengan mekanisme lelang. PD Kebersihan bukan menjadi satu-satunya perusahaan yang berhak. Pihak ketiga manapun bisa jadi peserta lelang.

”Pokoknya Pemkot tahu bersih. Melalui tender, pihak yang profesional lah yang harus jadi pemenang. PD Kebersihan bersaing dengan perusahaan lain,” ujar Tedi.

Ke depan melalui perubahan SOTK, kata Tedi, akan ada perubahan status termasuk tenaga kerjanya. ”Itu dilematis, satu sisi ada penyelesaian institusi tapi muncul persoalan lain dengan tenaga kerja,” sahutnya.

Kembali politikus PKS ini, menyorot Persoalan tata kelola uang negara. Sebab, lebih dari Rp 200 juta harus tender. ”Saya tidak melihat aturan lain. Kerena di pemerintahan ada aturan main,” urai Tedi.

Menurut dia, dapat juga melalui pembagian tufoksi, kalau terjadi pembubaran. Tingal yang mana dikelola dinas serta pengelolaan seperti apa seandainya PD Kebersihan tak di likuidasi.

Dalam 10 tahun terakhir, PD Kebersihan disubsidi dan itu mensyaratkan adanya audit. Hasilnya semua tahu, selalu disklemer. Namun demikian, laporan hasil audit tidak menjanjikan hubungan dengan kucuran anggaran. ”Ini masalah publik. Dan selama ini tidak ada temuan BPK dengan audit,” terang Tedi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan