Parlas Tak Membalas

Untuk kasus yang menarik perhatian, menurut Saiman selain PT BMH Parlas Nababan juga merupakan hakim ketua dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Saat vonis terhadap terdakwa OTT, dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, putusannya lebih tinggi dari tuntutan. ”Kalau perkara lain, ya standar standar saja,” tandasnya.

Itu di mata kolega. Yang jelas, keputusan kontroversi Hakim Parlas membuat geram sejumlah elemen masyarakat. Kemarin (6/1) beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkumpul di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menyuarakan kecaman dan menyiapkan sejumlah tindakan.

 

LSM yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan itu meminta Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) versus PT Bumi Mekar Hijau (BHM).

’’Kami juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menunjuk majelis hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan dalam menangani banding perkara tersebut,’’ ujar Syahrul Auriga yang mewakili Koalisi Anti Mafia Hutan. Setelah gugatannya ditolak, KLHK memang mengajukan banding ke PT Sumsel.

Menurut Syahrul, Hakim Parlas tak paham dengan peraturan perundang-undangan tentang pertanggungjawaban pemegang konsesi. Dia mengatakan, aturannya sebenarnya sudah jelas bahwa kewajiban pertanggungjawaban pemegang izin, untuk menjaga areal konsesinya termasuk dari kebakaran, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 23 dan 24 PP No 45/2004 jo. PP No 60/2009 tentang Perlindungan Hutan. ’’Seharusnya hakim paham hal itu,’’ ujarnya. Hakim menurut Syahrul tak layak menggunakan metode non hukum untuk menguji kesalahan dan pertanggungjawaban tersebut. Misalnya penekanan pada untung-rugi perusahaan pemegang konsesi.

Atas dasar itu, koalisi tersebut akan melaporkan Hakim Parlas Cs ke Komisi Yudisial. Mereka menyebut dalam putusannya hakim telah melakukan pelanggaran kode etik. ’’Kami juga akan lakukan eksaminasi terhadap putusan PN Palembang itu. Kami akan libatkan guru besar dan akademisi yang kredibel,’’ ujarnya.

Sebagai sindiran, Koalisi Anti Mafia Hutan juga akan membuat posko Pengumpulan ”Buku untuk Hakim PN Palembang”. Buku yang terkumpul akan disumbangkan ke hakim-hakim di PN Palembang. Tujuannya agar wakil tuhan di bumi itu memiliki pengetahuan dibidang hukum dan kelestarian lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan