bandungekspres.co.id – Bangunaan liar dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kopo Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, dibongkar oleh satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, kemarin (5/1).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, pembongkaran bangunan liar dan Lapak PKL di Kopo Sayati tersebut sebagai penegakkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan kenyamaanan masyarakat. ”Dengan penertiban PKL dan bangunan liar,maka wilayah Kabupaten Bandung akan tertata lebih baik,” tutur kemarin.
Selain itu, tahun ini juga Kabupaten Bandung akan menjadi tuan rumah PON 2016,oleh sebab itu, jalan-jalan protokol pada khususnya harus bersih dari PKL supaya akses jalan menjadi lancar.
”Ini juga untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Kami juga secara bertahap menatanya agar Kabupaten Bandung mendapat Adipura. Sebab, titik berat Adipura ini kan salah satunya sarana umum tidak boleh digunakan untuk berjualan,” terangnya.
Penertiban PKL sendiri, lanjut Usman akan terus dilakukan, mengingat banyak terdapat titik di Kabupaten Bandung yang terdapat PKL yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang. ”Butuh waktu panjang untuk menertibkan semuanya. Instansi terkaitjuga harus mencarisolusi supaya PKL bisa kembali berjualan tapi tidak kembali lagi ke jalan,” ucapnya.
Seorang pedagang di kawasan Jalan Sayati, Kecamatan Margahayu, Robi, 30, mengaku keberatan ketika pembongkaran kiosnya ini ke depannya hanya dibiarkan, tanpa adanya solusi relokasi. ”Saya beli lapak Rp 10 juta. Dulu ada oknum yang menjual, saya tidak tahu aparat atau bukan. Tiap bulan juga kami bayar uang kebersihan Rp 10 ribu,” ungkapnya.
Pedagang lainnya, Ferdi menambahkan, dia bersama pedagang lainnya siap mengikuti aturan. Namun bisa didukung juga dengan toleransi untuk berjualan di tempat lain yang disediakan. ”Jangan sampai yang masyarakat kecil seperti kami ditindak, yang besar dibiarkan,” ucapnya. (mld/rie)