bandungekspres.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mengultimatum banguan liar yang berdiri di area Sarana Olahraga Sport Center Arcamanik agar segera dibongkar secara sukarela. Kepala Satpol PP Jawa Barat Udjuwalaprana Sigit mengatakan, perintah pembongkaran ini sebetulnya telah dilakukan sejak 2012 lalu ketika perencanaan SOR tersebut belum dibangun.
Menurut dia, keberadaan bangunan dan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) ini telah menyalahi aturan karena berdiri di lahan milik pemprov Jabar yang diperuntukan venue PON. ”Kita sudah melakukan komunikasi dan menempuh sesuai prosedur setelah itu dilakukan beberapa peringatan sampai ketiga kalinya,” jelas Sigit ketika ditemui di Gedung Sate kemarin (3/1).
Sigit menyebutkan, di area tersebut terdapat 37 PKL yang sudah ditertibkan. Namun masih ada empat sampai lima bangunan permanen seperti hotel yang masih berdiri dan beraktivitas. Terlebih bangunan permanen tersebut digunakan untuk juga untuk menyimpan kuda tujuan komersil.
Sebelumnnya dia menuturkan, upaya negosiasi sudah dilakukan kepada para pemilik bangunan dengan meminta ganti rugi dan relokasi. Namun upaya itu tidak bisa dilakukan karena mereka telah melanggar aturan dan memanfaatkan untuk tujuan komersil dengan luas tanah yang digunakan seluas setengah hektare .
”Kita akan datangi kembali pada Selasa ini. Dan pada Rabu-Kamis, mau tidak mau mereka harus siap dibongkar,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, untuk mengesekusi bangunan tersebut. Pihaknya akan mengerahkan peralatan berat dan pasukan gabungan yang terdiri dari personil TNI/Polri dan berkordinasi dengan pemkot Bandung.
Kendati begitu, pihaknya sangat menharapkan agar para pemilik bangunan tersebut bisa koorporatif dan bersedia secara sukarela untuk membongkarnya sendiri. Bahkan bila ini terjadi, Satpol PP akan memberikan bantuan alat berat untuk melakukan pembongkaran.
”Kalau Koorperatif kita sangat bersyukur, tapi bila ada perlawanan nanti kita akan bertindak tegas dan akan ratakan bangunan itu dengan tanah,” pungkas Sigit. (yan/fik)