bandungekspres.co.id– Sejumlah kendaraan berat seperti truk masih terlihat beroperasi di Jalan Padalarang kemarin (30/12). Padahal Satlatlas Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat telah melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 48 tahun 2015 Tentang Larangan Truk Beroperasi saat Tahun Baru.
Menurut Kasatlantas Polres Cimahi Silfia Sukma Rossa, dirinya ingin untuk sosialisasi tersebut bisa dilakukan agar sampai tanggal 3 Januari 2016 truk berat tidak beroperasi. ”Dimohon kerjasamanya kepada semua pihak, agar saat libur tahun baru nanti dapat masyarakat bisa berlalu lintas dengan aman,” kata Silfia.
Satlantas Polres Cimahi akhirnya menilang puluhan truk yang masih beroperasi. Menurut Silfia, jumlah truk yang beroperasi cukup banyak. ”Namun jika Semua truk diamankan, kendalanya kantong parkir tidak memadai,” ucapnya kepada Bandung Ekspres kemarin.
Baca Juga:Pembangunan Jalan Saguling MangkrakPimpinan RS Cibabat Belum Buka Suara
Sementara itu, menurut Kasi Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Bandung Barat, A. Fauzan, tindakan penilangan bukan kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Cimahi.
”Kami akan melakukan kordinasi dengan kepolisian dan meminta data truk yang ditilang,” ucapnya.
lalu pihaknya akan menelusuri perusahaan mana saja yang masih membandel. Tidak lupa, Dishubkominfo Bandung Barat akan melakukan pembinaan kepada para perusahaan yang masih membandel dalam izin muat barang.
Dirinya berharap dengan adanya aturan mentri tersebut, semua pihak bisa mematuhinya. Terutama kepada Apindo untuk bisa melaksanakan peraturan yang ada. ”Kepolisian dan Dishub merupakan aparatur negara yang bertugas menertibkan aturan,” pungkasnya. (nit/fik)
