Ayah Pricilia Emosi

[tie_list type=”minus”]Jaksa Beri SF Tuntutan Ringan [/tie_list]

bandungekspres.co.id – Meski lakukan perbuatan cukup sadis, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung hanya menuntut satu tahun perawatan bagi SF‎ alias Pino alias Rungdhe‎, sosok yang membunuh kekasihnya sendiri gunakan palu.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Ambar Arum dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Bandung kemarin, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu primair.

JPU meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara agar Pino jalani perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta selama satu tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan cara yang sadis dan menimbulkan kesedihan dan trauma yang panjang terhadap orangtua korban. Sementara yang meringankan, terdakwa masih anak-anak dan masih sekolah di SMPN kelas 7, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan hukuman berupa perawatan dikeluarkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung No Register : 2015/IX/01 tanggal 08 September 2015 an. SF yang dibuat oleh Dra. Rima Khuriatul R selaku pembimbing kemasyarakatan, yang menyarankan agar terdakwa dijatuhi sanksi tindakan berupa perawatan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta.

Namun tuntutan itu membuat sang ayah, Teguh Diantoro emosi. Pria berkulit legam tersebut tidak percaya jika sosok yang membunuh anaknya, Pricilia Dina Ekawati Putri, tak dituntut hukuman penjara. ’’Anak saya meninggal dipukul pakai palu. Tapi pembunuhnya cuma dituntut hukuman satu tahun, itu juga perawatan,” keluh Teguh usai persidangan.

Teguh meminta agar hukuman terhadap terdakwa setimpal dengan perbuatannya. Dia pun berharap ada keadilan untuk pihak korban. ’’Kami ingin keadilan. Gimana masyarakat mau percaya dengan pengadilan kalau caranya seperti ini. Bakal makin banyak aksi kriminal, kejahatan,” cetus Teguh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan