bandungekspres.co.id– Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta Pemerintah Kabupaten Bandung tidak berpangku tangan terhadap kasus menimpa Ratnasari, 31, TKI asal Kampung Cisuren, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, yang tertahan sejak 2006 di Arab Saudi.
Dia mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung harus turun langsung menangani kasus Ratnasari bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Bukan hanya itu saja, Pemerintah Daerah dan BNP2TKI bersama penyalur tenaga kerjanya harus ada itikad baik untuk mencari keberadaan Ratna di Arab Saudi.
”Tentunya melalui KBRI di Arab Saudi, supaya Ratna bisa dipulangkan,” kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat dihubungi lewat telepon, kemarin (20/12).
Seharusnya, kata dia, TKI bisa pulang kembali ke tanah air setelah dua tahun bekerja di luar negeri. Itu sesuai dengan klausul kontrak kerja. Kemudian, kontrak kerja bisa diperpanjang kembali. Jika terus-menerus di luar negeri tanpa pulang kampung, bisa saja terlalu menikmati bekerja di luar negeri atau menjadi TKI ilegal.
”Pemerintah harus menelusuri, apakah perusahaan penyalurnya masih ada atau tidak. Perusahaan tentunya harus bertanggung jawab dan pemerintah tidak bisa membiarkan ini karena Ratna adalah warganya yang harus dilindungi. Jangan sampai terlantar di negara orang,” ungkapnya.
Dede pun menjelaskan, pada 2006-2007 saat sedang terjadi krisis ekonomi dan perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja mengirimkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya untuk mengurangi angka pengangguran di tanah air. Tetapi, penyaluran tenaga kerja secara besar-besaran itu tidak diimbangi dengan prosedur yang jelas. ”Akhirnya, TKI yang diberangkatkan pada 2006 dan 2007 mengalami masalah yang sama,” jelasnya.
Dede mengakui. DPR RI tengah menyusun rancangan undang-undang mengenai pengiriman TKI ke luar negeri dan nantinya, undang-undang ini mewajibkan pemberangkatan TKI disertai kesepakatan pemerintah daerah setempat, BNP2TKI, dan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang resmi.
”Jadi, Pemerintah Daerah untuk hal ini tidak boleh berpangku tangan dan lepas tangan, karena, bagaimana pun dia itu warganya,” pungkasnya. (yul/rie)