Tentang pengawasan dan sanksi, secara tegas dikatakan sanksi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan program PIP akan dikenakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.’’Selanjutnya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyelewengan yang dilakukan,” pungkas Amet. (edy/vil)
Kenakan Sanksi Sesuai UU
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News