[tie_list type=”minus”]Menhub Melunak, Cabut Larangan Ojek Online[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melunak atas penggunaan sarana roda dua untuk angkutan umum. Setelah sehari sebelumnya tegas melarang, kemarin (18/12), Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mempersilakan kendaraan roda dua itu untuk beroperasi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangakan kondisi layanan transportasi publik yang kini belum memadai secara baik. Terutama, untuk masyarakat yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kondisi itu pun menciptakan adanya kesenjangan lebar, antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh layanan roda dua. Atas dasar itu, Jonan mempersilahkan kendaraan roda dua, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi. ”Kalau mau diangkat solusi sementara ya silakan, sampai transportasi publik bisa baik. Tapi tidak bisa jadi solusi umum,” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, kemarin (18/12).
Lampu hijau yang diberikan untuk layanan transportasi ojek berbasis online ini dimintanya segera ditindaklanjuti. Pihak-pihak bersangkutan diimbau untuk berdiskusi dengan kepolisian terkait sistem keselamatan saat di jalan.
Soal larangan beroperasi, Jonan mengaku bukan keputusan pribadi. Dia hanya menjalankan peraturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan itu, roda dua memang tidak dimasukkan untuk angkutan publik. Pertimbangannya, soal risiko keselamatan saat menggunakan roda dua sebagai angkutan umum.
”Memang UU tidak mengakomodir, karena kendaraan roda dua tidak layak (jadi angkutan umum, Red). Itu UU juga bukan saya yang buat. Sudah ada sejak 2009,” ungkap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini.
Dia menampik anggapan soal tidak pro soal kreativitas anak bangsa pada aplikasi yang dibuat. Dia menegaskan, dia sangat mendukung karena dirasa efisien. Tapi, ada beberapa catatan yang juga harus jadi pertimbangan. Yakni, adanya pengguna aplikasi yang tidak mendaftarkan diri mereka untuk izin sebagai penyedia transportasi. Padahal, itu wajib seperti amanat UU 22/2009.