Jasa Raharja Gandeng Polrestabes dan 11 Rumah Sakit

bandungekspres.co.id– PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat berupaya meningkatkan pelayanan agar cepat dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra SE AAAI-K mengatakan, di Bandung, pemberian santunan kepada korban laka lantas yang meninggal bisa diselesaikan dalam tempo satu hari. Hal tersebut lebih baik dari ketentuan yang seharusnya tak kurang dari dua hari.

Jasa Rahrja
AHMAD TAOFIK/BANDUNG EKSPRES

SINERGIS: (kiri-kanan) Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar, Direktur RSUD Kota Bandung dr Taat Tagore D. R. MKKK dan Kasatantas Polrestabes Bandung AKBP Kristiadi Nugroho SIK saat penandatanganan MoU kemarin.

Dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat menggandeng Polrestabes Bandung dan 11 rumah sakit di Bandung untuk menjalin kerja sama. ”Perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat serta stakeholders menginginkan pelayanan yang lebih baik. Hal ini tak terlepas dari melesatnya perkembangan teknologi, sehingga mendorong kami untuk terus melakukan perbaikan manajemen,” ujar Delya Indra kepada Bandung Ekspres di usai penandatanganan memorandum of understanding (MoU) bersama Polrestabes Bandung dan 11 rumah sakit di Kantornya, Jalan Soekarno Hatta kemarin (16/12).

Menurut dia, sebelumnya Jasa Raharja Jabar juga telah menjalin Mou dengan 7 rumah saki, sehingga total yang bekerja sama dengannya mencapai 18 rumah sakit di Bandung. Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan korban laka lantas bisa lebih cepat ditangani. Pasalnya, dalam MoU ini, antara Jasa Raharja, kepolisian dan rumah sakit melakukan upgrade atau pengakuratan data.

”Ke depan mungkin kita akan menjalin kerja sama lebih yakni integritas data. Sehingga, saat rumah sakit menerima korban laka, langsung bisa ditangani. Dan Jasa Raharja langsung bisa mengetahui data-data korban itu,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bandung Eko Yuliwinarso SE mengatakan, penanganan terhadap korban laka lantas harus secepatnya dilakukan. Terkadang, rumah sakit belum bisa melakukan tindakan medis terhadap korban laka karena beberapa alasan. Namun, dengan adanya kerjasama antara rumah sakit, kepolisian dan Jasa Raharja, penangan korban laka bisa langsung dilakukan. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan