Disebutkannya, sesuai dengan data yang ada pada warga, Lapangan Krida merupakan bagian dari asset Pemerintah Kota Cimahi yang diperuntukan untuk Fasilitas Umum dan Sarana Olahraga, karenanya warga meminta agar fungsi tersebut tetap dipertahankan. Aset yang ada di kelurahan Utama pada hakikatnya hanyalah gedung Kelurahan dan Lapangan Krida sebagai Fasilitas Publik. ”Fasilitas umum tetaplah sesuai dengan peruntukannya, apabila dialih fungsikan itu bertentangan dengan kaidah hukum yang ada, baik skala daerah maupun nasional, seperti aturan tentang Ruang Terbuka Hijau,” katanya. (bun/asp)
Pembangunan Technopark Masih Pro Kontra
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News