[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Untuk mekanisme pelaporan gratifikasi:
Pertama: Laporkan praktik gratifikasi secara tertulis kepada Inspektorat Kota Bandung.
Kedua: Laporan dilanjutkan kepada KPK.
Ketiga: Laporan tersebut akan diproses, dianalisa dan diklarifikasi kemudian status akan ditetapkan jika terbukti adanya praktik gratifikasi, maka pelaku akan ditindak lanjuti secara hukum.
*Tugas-tugas dari UPG berdasarkan Keputusan Wali Kota
[/box]