”Dari hal ini jelas sekali bahwa penerima gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dia mengatakan, jenis hadiah gratifikasi ada yang wajib dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, ada juga yang hanya cukup dilaporkan kepada institusi masing-masing.
Yang masuk suap yang artinya wajib dilaporkan, kata dia, adalah sebagai ungkapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pejabat publik. Seperti uang tunai, barang mewah, diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, uang selimut, komisi, dan cenderamata.
Sedangkan, gratifikasi yang cukup dilaporkan pada intansi masing-masing adalah token gift. Yaitu hadiah dalam kegiatan bisnis sebagai referensi institusi dan diproduksi secara masal. Dan ceremony gift yaitu hadiah sebagai wujud penghormatan dari instansi satu kepada instansi yang lain. ”Sebab, hal tersebut hanya berhubungan dengan hukum etika masing-masing,” ujarnya.
Nah, sebagai masyarakat sipil pun tentunya sangat berperan dalam upaya pengendalian gratifiakasi. ”Seharusnya kita sebagai masyarakat tidak memberikan gratifikasi dengan harapan mendapatkan pelayanan khusus dari pejabat publik,” urainya.
Menurut dia, para pengusaha diwajibkan untuk menjalankan kode etik bisnisnya sesuai dengan koridor. Yaitu dengan tidak melakukan praktik suap dengan harapan dilancarkan proyeknya. Semua elemen masyarakat dapat pula membantu mengendalikan praktek tersebut dengan cara mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat atau merasakan adanya praktik gratifikasi, pemerasan dan suap.
Menyikapi hal itu, Bandung pun mempunyai aksi nyata untuk memerangi gratifikasi. Pemerintah bekerja sama dengan KPK membentuk unit pengendalian gratifikasi atau UPG di bawah koordinasi Inspektorat Kota Bandung.
Hal ini, didukung pernyataan komitmen dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terhadap penerapan, pengendalian, gratifikasi. Komitmen menolak suatu gratifikasi dan uang pelicin di lingkungan pemerintah Kota Bandung oleh SKPD Kota Bandung.
Dari hasil kerjasama tersebut maka keluarlah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 356/Kep.880-Inspektorat/2014 tentang Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. (selengkapnya lihat grafis)
Terakhir namun tidak kalah penting, warga Kota Bandung mari wujudkan Bandung Juara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan negara dengan cara berperan aktif untuk mengawasi dan melaporkan kepada Inspektorak Kota Bandung. ”BANDUNG KITA TANGGUNG JAWAB KITA”. (adv/edy/rie)