Desak Tutup Go-Jek Bandung

Ilustrasi Demo driver Taksol yang akan digelar hari ini.
Ilustrasi Demo driver Taksol yang akan digelar hari ini.
0 Komentar

Di sela aksi, sepuluh orang perwakilan driver Go-Jek berencana beraudensi dengan Wali Kota Ridwan Kamil di salah satu ruangan Balai Kota Bandung. Mereka akan meminta Emil – sapaan Ridwan Kamil- menindak tegas kantor perwakilan PT Go-Jek Indonesia Bandung di Jalan BKR, Kota Bandung untuk menghilangkan suspend tersebut. Selain itu, jika suspend tersebut tidak dihilangkan, maka para driver Go-Jek akan melakukan segel terhadap kantor perwakilan Go-Jek Bandung. Namun, sampai demo berakhir perwakilan belum bisa menemui Wali kota Emil.

Dikonfirmasi, Wakil Kepala Kantor Go-Jek Indonesia Bandung Doni Raharja menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan suspend dengan pengecekan. Sebanyak 50 orang driver Go-Jek setiap hari. Sebab, dirinya hanya menerima data driver yang di-suspend dari kantor Go-Jek pusat di Jakarta.

’’Kami manajemen Go-Jek di daerah (Bandung) akan melakukan pengecekan ke manajemen Go-Jek Pusat mengenai (masalah) suspend ini,” jelas Doni dijumpai di kantornya.

Baca Juga:PPL Harus Aktif Saat Pelaksanaan Pilkada SerentakPriangan Culinary Dijamin Beda

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, mediasi sengketa Go-Jek yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung diprediksi tidak akan menghasilkan keputusan memuaskan. Pasalnya, perwakilan Go-jek di Bandung bukan pengambil kebijakan.

Menurut politikus moncong putih ini, Pemkot Bandung memang kurang pas menangani kemelut Go-jek. Lebih baik difasilitasi kepolisian. Kemudian, dengan ricuh yang masih terjadi, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dalam waktu dekat. Sebab, semestinya sejak awal instansi ini peka melakukan pengawasan. Terutama di perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

”Pokoknya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), disnaker harus tahu ketika menyangkut pekerja lebih dari 10 orang,” kata dia di kantornya.

Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Undang Unadng Ketenagakerjaan (UUK), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Sedangkan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan Go-jek, masuk dalam kriteria pekerjaan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. ”Maka, Disnker tidak boleh lengah,” ujar Amet. (dn/edy/hen)

0 Komentar