Libatkan Masyarakat Sekitar
bandungekspres.co.id– Mengelola bisnis perparkiran di Kota Bandung, secara ekonomi menjanjikan keuntungan menggiurkan. Namun, terdampak monopoli bidang usaha itu, dapat memancing konflik . Sehingga, patut diperhatikan karakter kewilayahan menjadi salah satu pertimbangan. ’’Memberdayakan masyarakat di kawasan usaha perparkiran, dapat membuka lapangan pekerjaan baru,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, kemarin.
Dia menjelaskan, dukungan dewan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam mengelola parkir. Juga, merupakan dukungan terhadap sikap Dinas Perhubungan, dalam mengoptimalkan para juru parkir yang rata-rata dari kalangan masyarakat kurang mampu. ’’Ini bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan,” tukas politisi moncong putih ini.
Sementara itu, Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, yang sedang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 16 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, setuju dengan keinginan Dishub Kota Bandung yang berencana menaikkan tarif parkir di ruang publik lebih tinggi dibanding gedung. ’’Diharapkan, langkah itu akan berdampak pada meminimalisir kemacetan akibat parkir di badan jalan,” ujar Entang.
Menyoal parkir gedung yang menerapkan PAD-nya melalui pajak parkir sesuai Perda No 8 tahun 2007 serta diatur dengan Peraturan Wali Kota, legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, bukan persoalan mendasar. ’’Intinya, baik retribusi maupun pajak parkir sama berkontribusi dalam meningkatkan PAD Pemkot Bandung,” tegasnya.
Terkait keinginan Dishub yang ingin menaikkan tarif parkir, tapi secara substansi tidak melulu melihat potensi PAD. Anggota Pansus X dari Fraksi Gerindra, Rizky Wijaya sepaham. Menurut dia, terdampak rekayasa parkir baik di gedung maupun ruang publik sepanjang berimplikasi pada penataan kemacetan lalu lintas, kenapa tidak. ’’Regulasi yang sedang dewan bahas akan mendorong perbaikan sistem perparkiran dan membuka potensi peningkatan pendapatan secara terencana,” imbuh Rizky. (edy/vil)