Dishub Minta Tarif Parkir Naik

Kemampuan Masyarakat Bayar Meningkat

bandungekspres.co.id– Mulai tahun 2016 mendatang, Pemerintah Kota Bandung bakal terapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum. Masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus, untuk tarif baru akan disesuaikan melalui Perda baru, yang merupakan perubahan dari Perda Kota Bandung Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan. Saat ini Raperdanya masih digodok Panitia Khusus X DPRD Kota Bandung.

’’Perubahan tarif retribusi parkir tersebut akan mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perwal tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir,” kata Ketua Pansus X Entang Suryaman, kemarin.

Entang yang juga Ketua Komisi C mengatakan, perubahan tarif parkir didasari kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian yang semakin tinggi, juga efektivitas pengendalian.

Terkait kemampuan ekonomi masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian tentang kemampuan membayar parkir tepi jalan umum. Hasilnya, kemampuan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat. ’’Indikatornya, kemampuan membayar untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar untuk mobil Rp 3000, terjadi dalam keseharian,” tukas Entang.

Merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan yang ada di Dinas Perhubungan Kota Bandung, tarif untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 2.000, masih lebih rendah dibandingkan dengan kota besar lain di Indonesia. Bahkan, tarif parkir tersebut berlaku flat. ’’Tarif motor dan mobil berlaku parkir progresif selama dua jam,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Entang menjelaskan, Pansus menyadari pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Di antaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan  kartu identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, dari tahap awal rapat koordinasi, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan. ’’Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir. Termasuk Dishub agar informasi ini disampaikan media kepada masyarakat,” ujar Entang.

Tinggalkan Balasan