Kota Bandung Melanggar PP

Karena Melebihi Ketetapan Nilai UMK

bandungekspres.co.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanggar peraturan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan dengan mengubah usulan dewan pengupahan tentang besaran upah minimum kabupaten/kota.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, ada bupati dan wali kota yang tidak sesuai dengan PP (Pengupahan). ’’Ada kurang lebih lima, Kota Bandung yang pertama, yakni dia menetapkan kenaikan UMK itu sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu,’’ kata dia kemarin.

Hening mengatakan, kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh dinas tenaga kerja setempat. ’’Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar. Yang lainnya ada lagi, pakai PP ini tapi tidak pakai KHL (kebutuhan hidup layak). Nggak benar ini,’’ kata dia.

Namun, kata dia, Gubernur Jawa Barat dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga, bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.

Dia menegaskan, gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi. ’’Kita (disnaker Jabar) ditugaskan oleh Pak Gubernur Jabar untuk menyelaraskan sambil meminta untuk diperbaiki bukan ditolak kepada daerah yang melanggar PP tersebut,’’ ujar Hening.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menambahkan selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 58 Tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen adalah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta. Padahal, PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Sehingga, semua daerah harus taat ke PP. Pada saat yang sama, gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini.

’’Tentu kita menghormati Kota Bandung, tapi melanggar PP. Jangan sampai kita disalahkan,’’ kata dia.

Menurut dia, PP menetapkan kenaikan minimum UMK 2016 sebesar 11,5 persen sementara para buruh minta meminta lebih dari persentase itu seiring dengan meningkatkan kebutuhan hidup. ’’Namun kami dengan dengan berat hati, sebagai pemerintah daerah, kami berkewajiban menjalankan PP. Namun di sisi lain, kami juga tidak bisa tutup mata dengan apa yang dirasakan buruh dan pengusaha,’’ katanya di Bandung kemarin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan