Sementara terkait hasil audit dan rekomendasi BPK soal sanksi bagi kontraktor atas keterlambatan pengerjaan, Lino mengakui sempat tidak menjalankan sesuai rekomendasi. Namun belakangan, rekomendasi tersebut sudah dipenuhi. ’’Sudah kami jalankan dengan memberi denda tambahan sebesar 1% atau 456,6 juta kepada kontraktor,” terangnya. Sebelumnya, dari rekomendasi untuk untuk memberi sanksi denda sebesar 5 %, Pelindo hanya mengenakan 4% saja.
Atas dasar tersebut, Lino mengklaim jika persoalan audit BPK sudah clear. Sebab menurutnya, BPK tidak menanyakan kerugian negara, melainkan hanya merekomendasikan agar denda kepada kontraktor sesuai rekomendasinya.
Lalu, bagaimana dengan penempatan crane yang tidak sesuai rencana? Lino beralasan, hal itu merujuk pada perubahan kebutuhan yang sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. ’’Mobil crane tersebut lebih dibutuhkan di Tanjung Priok yang sedang menata pola pelayanan di setiap terminalnya,” sahutnya.
Baca Juga:Terburuk soal Beri KejutanUntuk Pilot Project, Pilih Animasi
Untuk diketahui, dalam rencana pembeliannya, IPC menyebut 10 mobil crane itu akan ditempatkan di berbagai daerah. Di antaranya Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Banyur, Pontianak, Cirebon, dan Bengkulu.
Terakhir, dia menegaskan, sebelum disita polisi, 10 mobil crane tersebut sudah beroperasi. Bahkan, jika merujuk catatan dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp. 3,7 miliar di periode April 2014-Juli 2015.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pemeriksaan terhadap RJ Lino bukan akhir dari penanganan kasus Pelindo II. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan terus berjalan. Bahkan, pria asal Jember itu mengaku tidak menutup kemungkinan, jika dalam perkembangannya akan ada tersangka baru. Namun, hal itu tergantung hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. (far/vil)
