Kekejaman Margriet kepada Engeline Terungkap

Handono dan Susiani menjelaskan, saat Engeline masih TK, Margriet terlihat sangat menyayangi korban. Namun, semuanya berubah ketika Engeline naik kelas I SD dan Margriet mulai beternak ayam. ”Sejak banyak ayam, Margriet jadi berubah sifatnya kepada Engeline,” ucap Susiani.

Dalam sidang tersebut, Agus sama sekali tidak menyangkal kesaksian Susiani dan Handono. Agus hanya menambahkan, ketika usai mengubur jenazah Engeline, Margriet menghampirinya ke dalam kamar. Margriet bilang kepada Agus, ”Tolong kalau Ibu Susiani tanya, jangan bilang kalau Engeline aku yang mukulin”.

Tolak Eksepsi

Sementara itu, pada sidang dengan terdakwa Margriet, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memutuskan menolak eksepsi berjudul Tuhan Pasti Turun Tangan yang dilayangkan dua minggu lalu oleh pihak kuasa hukum Margriet Megawe, yakni Hotma Sitompul.

Penolakan eksepsi tersebut terkait dengan delapan poin. Di antaranya, pernyataan fitnah terhadap Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak; sejumlah tindakan kontroversial dan pernyataan fitnah terhadap Siti Sapurah alias Ipung, anggota P2TP2A Denpasar; komentar anggota dewan (DPR RI) yang berujung kekisruhan; kemudian menolak kedatangan dua menteri ke rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Selanjutnya, ada pernyataan guru di sekolah Engeline yang mengatakan kerap menemukan luka memar pada tubuh korban, Kapolda Bali yang menyatakan agar menetapkan Margriet sebagai terdakwa meski dengan tidak cukup bukti, kemudian tidak ditemukannya maksud terdakwa untuk melakukan pembunuhan, serta keterangan Agustinus Tay justru dijadikan sebagai dasar penetapan Margriet sebagai tersangka.

Selain itu, hakim ketua mengatakan, penasihat hukum terdakwa Margriet tidak menerima penggunaan saksi mahkota karena bertentangan dengan KUHAP.

Selanjutnya, hakim ketua menyatakan sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, dalam kesempatan tersebut, Dion Pongkor selaku kuasa hukum Margriet meminta kepada pihak majelis hakim untuk menginformasikan siapa saja saksi yang akan dibawa ke persidangan. ”Kami mohon majelis hakim untuk bersedia memberikan informasi tiga hari sebelum sidang agar kami bisa menyiapkan segala keperluan kami,” ucap Dion Pongkor. (ika/yor/yes/c6/kim/rie)

Tinggalkan Balasan