[tie_list type=”minus”]26 Pengcab Menyatakan Mosi Tidak Percaya[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Barat akan segera melakukan musyawarah daerah luar biasa yang rencananya akan digelar di Garut pada 10 November, mendatang. Musdalub itu didasari dari tertangkapnya Ketua FPTI Jabar Letkol CAJ Wahid Wahyudi bersama anggota Koramil Cileungsi Serma Safril oleh BNN karena membawa dan memiliki seribu pil ekstasi.
”Musdalub itu merupakan desakan dari 26 Pengcab yang ada di Jabar. Mereka menyatakan Mosi tidak percaya kepada Ketua Umum FTPI Jabar Letkol CAJ Wahid Wahyudi, jauh sebelum ia tertangkap oleh BNN,” kata Ketua Harian Panjat Tebing Kota Bogor, Ridwan Efendi.
Dan Pengcab FTPI Kota Bogor, termasuk Pengcab yang menyatakan Mosi tidak percaya kepada Ketua Umum FTPI Jabar melalui surat nomor 072 /Pengcab-FTPI Kota BGR/X/2015 yang dilayangkan pada tanggal 5 Oktober lalu.
Dalam surat tersebut, Pengcab FPTI Kota Bogor menyatakan diri bila kepengurusan FTPI Jabar tidak melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Diantaranya, empat atlet Kota Bogor yang mengikuti Pelatda PON tidak mendapatkan fasilitas yang layak sebagai atlit Pelatda.
FTPI Jabar juga tidak perduli dengan pendidikan salah satu atlet Kota Bogor atas nama Widia Fujianti yang selama mengikuti Pelatda tidak mengikuti proses belajar dan mengajar di sekolah. Sementara pihak FTPI Jabar menjanjikan akan menyekolahkan Wiwi ke sekolah sementara di SMAN 6 Bandung.
Selain itu, FTPI Jabar juga mematikan program rutinnya, yakni tidak melaksanakan event tahunan Kejurda Jabar 2014 dan 2015. Padahal, event tersebut dinilai penting bagi pembinaan dan penjaringan atlet. Selain itu, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi atlet untuk mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan di jalur prestasi saat masuk sekolah. ”Atas dasar ini, Musdalup harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, tercorengnya wajah FTPI telah terjadi sebanyak dua kali. Pada 3 Oktober 2013 lalu. Dimana Ketua Umum Pusat FTPI Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Penangkapan Akil terkait kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Guinung Mas.