”Semoga kedepan para guru akan lebih ketat lagi untuk mengawasi para anak didiknya, tak hanya itu sosialisasi dari instansi setempat juga sangat penting mengenai perlindungan anak,” tuturnya.
Di balik insiden tersebut, kasus penganiayaan adalah perlindungan dan bukan delik aduan. Sehingga perkara ini tidak bisa dicabut. ”Kalau kedua belah pihak sepakat untuk musyawah itu bukan berarti pelaku bisa dibebaskan, tetapi menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa di penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan oleh hakim,” paparnya. (yul/rie)