bandungekspres.co.id– Kalau mau menegakkan etika dan disiplin anggota secara saklek, sejak awal DPRD Kota Bandung pasti sudah meminta kepada DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk menarik terdakwa korupsi dana hibah tahun 2012 yang notabene Ketua Komisi B Tatang Suratis dari kedudukannya.
Namun, legislator sangat menghormati proses hukum dan menjunjung azas parduga tak bersalah. ’’Selama belum ada putusan hukum tetap, dewan memperlakukan Tatang Suratis sebagai bagian tak terpisahkan dari DPRD Kota Bandung,’’ tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung Endun Hamdum, kemarin.
Menjaga marwah dewan dan wibawa partai jadi tugas berat yang diemban Tatang. Pasalnya, sedikit banyak peristiwa hukum yang menerpa rekan politiknya cukup mengganggu kinerja dewan. ’’Kita sudah memberikan pertimbangan terbaik. Hal terburuk sekalipun tak akan pernah ada intervensi. Semuanya diserahkan pada ranah partainya,’’ tukas Endun.
Sejauh ini, baik pimpinan dewan maupun Komisi B, terus berkoordinasi. Dalam waktu dekat, para legislator bakal menengok sosok yang tersandung perkara rasuah tersebut.
’’Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada intervensi. Bersilaturahmi ke sesama anggota dewan wajib. Biarkan ranah hukum menjadi tugas aparat yang berwenang,’’ sahut politisi Hanura tersebut.
Disinggung komunikasi dengan Fraksi Golkar, hal itu intens dilakukan BK. Pasalnya, ada usulan dari pakar kode etik dewan. ’’Tersangka dan sudah dijebloskan dalam tahanan, sebaiknya partai induk menarik dari keanggotaan DPRD,’’ seru Endun.
Melihat fakta hukum, legislator tidak salah mengusulkan demikian. Meski begitu, BK bakal bersikap normatif dalam kasus itu. ’’Peristiwa korupsi selalu jadi sorotan. Apalagi melibatkan anggota dewan. Masyarakat begitu peka,’’ sebutnya.
Menyitir kejadian yang menimpa Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, meski masih dalam lingkaran abu-abu, dengan gentleman mengundurkan diri. Baik atau buruk secara politik dan hukum patut diteladani. Tetapi dalam lingkaran partai, komitmen yang dibangun atas peristiwa hukum tak semua sama. ’’Pakta integritas bagian dari aturan organisasi masing-masing. Orang lain tidak boleh campur tangan,’’ pungkas Endun. (edy/vil)