Waspadai Penyalahgunaan Dana BOS

Sementara itu, Kasubag Bina Program Disdikpora KBB Asep Sutisna mengatakan, pelaporan pertanggungjawaban dana BOS yang masuk ke Disdikpora KBB hanya berupa angka saja. Tanpa didukung dokumen yang lainnya, sesuai dengan laporan yang diminta Kemendikbud. ”Kalau untuk membuktikan pengalokasian anggaran BOS, saya harus turun langsung ke lapangan. Karena salah satu Tufoksi saya dalam penggunaan BOS sebagai Tim Monitoring,” terangnya.

Kepala Seksi Sarana SMP Disdikpora KBB Asep Nirwan memaparkan, barometer untuk penggunaan DAK Pendidikan, bagi sekolah yang rusak ringan tingkat kerusakannya antara 0-30 persen, kerusakan sedang 30-45 persen, berat 45-65 persen dan 65 persen ke atas termasuk kerusakan total. Sementara bagi bangunan sekolah yang tingkat kerusakannya ringan, bisa menggunakan dana BOS. ”Kalau untuk SMPN 2 Ngamprah tahun ini dari DAK mendapat dua paket dengan nilai keseluruhan mencapai Rp90 juta,” terangnya.

Sementara Kepala SMPN 2 Ngamprah Sudarmanto mengatakan, bantuan dari perawatan dana BOS tahun ini dipergunakan untuk pemeliharaan mesjid, WC dan ruang kelas. ”Silahkan itu bisa dilihat secara langsung,” tandasnya. (mg5/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan