BPJS Naker Bidik Pengemudi Go-Jek

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Barat (Jabar) terus menggenjot pertumbuhan kepesertaan pekerja informal atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Darmadi menyebutkan potensi peserta dari kalangan TKLHK di Jabar cukup besar yakni mencapai diatas 10 juta orang, jauh lebih besar dari pekerja formal.

bpjs naker
ISTIMEWA
SOSIALISASI: Kacab BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Darmadi (tiga dari kiri) memberikan secara simbolis bukti kepesertaan program jaminan sosial kepada pekerja informal pedagang, loper koran dan pengemudi Go-Jek belum lama ini.

Namun karena kurangnya pengetahuan tentang jaminan sosial, TKLHK masih banyak yang belum mendaftar. Untuk wilayah Jabar saja saat ini jumlah yang sudah mendaftar baru mencapai 37 ribu orang. Sementara tahun ini ditargetkan jumlahnya dapat mencapai 85 ribu orang lebih.

”Kami terus sosialisasikan program ini, terutama kepada kelompok atau asosiasi masyarakat, seperti pedagang hingga tukang ojek, termasuk Go-Jek yang kini sedang marak,” ujarnya di sela sosialisasi dan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang pasar Astana Anyar, loper koran, dan pengendara Go-Jek, belum lama ini.

Menurutnya kelompok pekerja informal seperti ojek, pedagang, loper koran, nelayan, pedagang pasar, petani dan lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial khususnya Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM).

”Saat ini bapak dan ibu tidak usah khawatir lagi, karena kami BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab sepenuhnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sambung Kakacab.

Ia mengatakan manfaat yang didapat pekerja informal jauh lebih besar dari pada iuran yang dibayarkan setiap bulan. Menurutnya iuran hanya dibayar kurang dari seribu rupiah perhari sehingga tidak memberatkan.

”Hanya dengan melampirkan foto copy KTP kami memberikan kemudahan dalam proses registrasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hanya menyisihkan uang sebesar Rp 850 per hari namun telah mendapatkan full proteksi dan perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” papar Darmadi. (fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan