”Kalau total lahan pertambangan kita harus lihat data lagi. Untuk yang 7 titik tambang ini, jelas dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan. Sebab, titik tersebut masuk lahan cagar alam yang harus dilindungi. Lokasinya ada di beberapa kecamatan di Bandung Barat,” kata Yayat.
Diakui Yayat, sebetulnya pemkab sudah beberapa kali melakukan imbauan kepada investor melalui Forum Pertambangan Bandung Barat untuk menempuh izin bagi investor serta menghentikan aktivitas pertambangan di tempat yang dilarang. Saat ini, pemkab terus melakukan upaya agar aktivitas ini dihentikan lantaran merusak lingkungan alam. ”Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan gubernur dengan memberlakukan moratorium untuk pertambangan, maka kita akan menindak aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya. (drx/rie)